Mataram, NTB – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, S.I.P., M.M., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan bersama dengan Ketua BPH Migas di Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2024.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Pj Gubernur NTB yang didampingi oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB H. Sahdan, ST, MT, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setda Provinsi NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si. Selain itu, turut hadir pula jajaran BPH Migas, lembaga pemerintah pusat terkait, dan Pj Gubernur Papua Barat beserta jajaran mereka yang juga menandatangani perjanjian serupa.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Hassanudin mengungkapkan komitmennya untuk memastikan bahwa substansi yang tertuang dalam perjanjian dilaksanakan dengan baik, sehingga distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dapat berjalan dengan tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Pemprov NTB siap berkomitmen untuk melaksanakan substansi-substansi yang tertuang dalam surat perjanjian ini, sehingga distribusi JBT dan JBKP dapat terlaksana secara tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkap Pj Gubernur Hassanudin.
Setelah acara penandatanganan, Pj Gubernur Hassanudin melanjutkan kegiatan dengan pertemuan bersama mitra untuk menindaklanjuti rencana bantuan dari Pemerintah Denmark terkait pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di NTB, yang sebelumnya sempat tertunda.